SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengaku belum akan mencabut laporan ke polisi atas kasus prank laporan kebakaran fiktif oleh debt collector (DC) pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, menegaskan keputusan tersebut merupakan arahan pimpinan dan sudah menjadi sikap institusi, bukan lagi persoalan pribadi.
“Sampai hari ini laporan belum kami cabut. Ini sudah ranah institusi, jadi bukan soal memaafkan atau tidak. Kalau pimpinan memutuskan lanjut, ya kami lanjutkan,” ujarnya.
Ade menambahkan, Damkar siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan keterangan dan kesaksian oleh pihak kepolisian.
“Kalau nanti kami harus jadi saksi dan membawa bukti pendukung, kami siap,” katanya.
Dalam perkembangan kasus ini, Damkar juga mengaku telah mengantongi data lengkap pelaku, mulai dari nomor telepon hingga identitas pribadi.
“Kami sudah punya data lengkap, KTP, NIK, nomor handphone, bahkan lokasi tempat tinggal dan kantornya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Damkar Semarang Laporkan DC Pinjol Ke Polisi, Beri Efek Jera Pelapor Kebakaran Fiktif
Ia menyayangkan sikap pelaku yang tidak segera menunjukkan itikad baik sejak awal, sehingga persoalan menjadi semakin meluas.
“Kalau dari awal langsung datang, mungkin tidak akan sebesar ini dampaknya,” tambahnya.
Ade menegaskan, penyalahgunaan layanan darurat bukan perkara sepele. Menurutnya, tindakan tersebut menyangkut kredibilitas institusi dan keselamatan masyarakat.
“Ini layanan darurat, ada aturannya dan tidak bisa ia permainkan. Kami punya standar response time maksimal 15 menit dari laporan kami terima sampai ke lokasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan palsu dapat dikenai sanksi pidana.
“Dalam KUHP sudah jelas, menyalahgunakan layanan darurat bisa dikenai hukuman hingga 1 tahun 4 bulan,” tegasnya.
Sebelumnya, Damkar Kota Semarang melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada 24 April 2026 setelah pelaku sempat tidak menunjukkan itikad baik.





