Hukum & Kriminal

Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto

×

Tuntutan 8,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Pati Sudewo Sentil Jaksa KPK hingga Seret Nama Haryanto

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Pati Sudewo
Terdakwa kasus dugaan korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa, Bupati Pati nonaktif Sudewo, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Bupati Pati Sudewo menanggapi tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara terhadapnya tidak berlandaskan pada fakta persidangan.

Sudewo mengatakan pernyataan tersebut seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 21 September 2026

Sudewo menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Tuntutan ini kan cara berpikir atau cara kerjanya penuntut umum yang tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Dia hanya mengacu BAP,” katanya di hadapan awak media.

Sudewo menyinggung tuntutan JPU yang bahkan sama dengan dakwaan saat pembacaan sejak awal persidangan.

“Jadi, tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan. Persis sama dengan BAP. Artinya, fakta persidangan tidak dipakai oleh penuntut umum sama sekali,” katanya.

Sudewo kemudian menyinggung dua perkara yang terkait dengan dirinya. Pertama, yakni perkara DJKA dan pengisian perangkat desa. Dia mengklaim tidak ada keterangan saksi yang menyatakan dirinya menerima uang dalam kedua perkara tersebut.

“Fakta persidangan terhadap dua kasus ini di DJKA dan perangkat desa dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya. Tidak ada aliran dana Rp1 pun dengan saya,” katanya.

Khusus perkara pengisian perangkat desa, Sudewo kembali membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang.

“Sama sekali saya tidak pernah berpikir soal ngambil uang perangkat desa. Berpikir aja tidak, perintah apalagi. Itu semua saksi enggak ada yang mengatakan dapat perintah sama saya,” katanya.

Sudewo Sebut Nama Bupati Pati Sebelumnya

Sudewo bahkan menyebut Bupati Pati sebelumnya, yakni Haryanto. Sosok yang menjabat dua periode pada 2012-2017 dan 2017-2022.

Sudewo kemudian membandingkan perkara yang menjeratnya dengan praktik pengisian perangkat desa pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Kalau memang harus tuntut penjara ya mestinya Pak Haryanto, bukan saya,” kata Sudewo.

Meskipun demikian, Sudewo menyerahkan keputusan akhir perkara kepada majelis hakim. Dia berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Insya Allah mudah-mudahan hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan,” katanya.

Sudewo juga mengaku tetap percaya kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

“Saya yakin, saya percaya, Allah SWT maha adil, maha bijaksana,” katanya.

Tanggapi Pencabutan Hak Politik

Selain pidana penjara, JPU KPK menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp3,67 miliar.

JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menanggapi tuntutan tambahan tersebut, Sudewo menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Soal pencabutan hak politik, itu biar terserah mereka. Kembali semua kepada majelis hakim,” kata Sudewo.

Ia berharap majelis hakim memberikan keputusan secara bijaksana berdasarkan fakta persidangan.

“Mudah-mudahan majelis hakim itu bijaksana atas nama Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Dalam sidang penuntutan itu, JPU KPK Greafik Loserte membacakan tuntutan pidana terhadap Sudewo. Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan Sudewo yakni perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR RI dan pemerintah daerah Kabupaten Pati. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Greafik.

Sedangkan hal yang meringankan, dia mengatakan, Sudewo belum pernah mendapat hukuman.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA: Sudewo Merasa Dikhianati Kades, Pengumpulan Uang Perangkat Desa Berujung OTT, Ngaku Tak Pernah Suruh

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” kata Greafik saat membacakan amar tuntutan.

JPU meminta apabila denda tersebut tidak ada pembayaran sesuai ketentuan, maka harus mengganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

JPU juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah Sudewo jalani dapat pengurangan seluruhnya dari pidana yang termaksud.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Greafik.

JPU menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ada pengubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP baru yang tersebut dalam surat tuntutan.

Kemudian, JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu dalam kasus pengisian perangkat desa, JPU menyatakan Sudewo juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan KUHP baru sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan.

Sidang perkara Sudewo selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu kepada Sudewo dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan pada Senin, 5 Oktober 2026. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp