SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Kabupaten Semarang 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.940.088. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah. Bupati Semarang, Ngesti Nugraha meminta para pengusaha untuk melaksanakan keputusan dari Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Sebaliknya kepada para pekerja, karyawan dan juga buruh di Kabupaten Semarang juga bisa bekerja lebih optimal. Sehingga antara pengusaha, teman-teman serikat pekerja bisa bersinergi dan tetap harmonis.
“Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Semarang bisa meningkat dan kondusifitas daerah tetap terjaga,” jelasnya, saat beritajatent.tv konfirmasi di kantor Bupati Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu 24 Desember 2025.
Terkait upah minimum Kabupaten Semarang tahun 2026, bupati telah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Kemudian dari Gubernur Jawa Tengah telah SK UMK Jawa Tengah terbitkan tahun 2026.
Untuk Kabupaten Semarang, jelasnya, penetapan UMK tahun 2026 formulasinya menggunakan alfa 0,9. Kemudian pertumbuhan ekonomi Kabupaten Semarang sekitar 4,73 persen dan inflasi se-Jawa Tengah menggunakan angka 2,5 persen.
Dari formulasi ini, setelah dihitung hasil akhirnya keluar besaran Rp 2.940.088. “Dibandingkan dengan UMK Kabupaten Semarang tahun 2025, besaran ini mengalami kenaikan sekitar 6,7 persen,” jelasnya, Rabu, 24 Desember 2025.
BACA JUGA: Daftar Lengkap UMK Jateng 2026: Kota Semarang Tertinggi Rp3,7 Juta, Banjarnegara Terendah Rp2,3 Juta
Bupati berharap segenap serikat pekerja dan kaum buruh yang ada di Kabupaten Semarang juga bisa menikmati kenaikan UMK Kabupaten Semarang tahun 2026 tersebut.
Masih di tahun 2026, lanjutnya, juga ada Upah Sektoral yang pertama kali di Kabupaten Semarang. Yakni untuk para pekerja penggalian batu, pasir, tanah liat dan lainnya. Kemudian perdagangan besar, bahan bakar padat, cair, gas dan produk yang berhubungan.
Untuk para pekerja penggalian batu, pasir, tanah liat dan lainnya menjadi Rp 2.955.088. “Sementara perdagangan besar, bahan bakar padat, cair, gas dan produk yang berhubungan, yakni sebesar Rp 2.950.088,” jelasnya.
Bupati juga menyampaikan, terkait dengan UMK Kabupaten Semarang tahun 2026 ini, serikat pekerja –sebelumnya– menghendaki formulasinpenghitungan dengan alfa sebesar 1. Tetapi di PP telah final, maksimal 0,9.
Maka bupati juga telah berkomunikasi dengan perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Semarang. Termasuk setelah Gubernur Jawa Tengah menerbitkan SK penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2026.
“Pada prinsipnya para perwakilan serikat pekerja bisa menerima dan berterima kasih kepada kami semua karena kenaikan upah sebesar 6,7 persen tersebut,” tegas Bupati Semarang.
Menanggapi kenaikan upah minimum tahun 2026 ini, Presidium Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur), Sumanta mengatakan, meskipun naik masih ada selisih persentase dengan tuntutan pekerja di Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai
Walaupun selisih tersebut tidak terlalu banyak, namun Sumanta menyebut, besaran upah minimum tahun 2026 tersebut belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan survei kalangan pekerja di Kabupaten Semarang.
“Berdasarkan survei kami, KHL berada di angka Rp 3.100.000. Sementara upah minimum tahun 2026 itu Rp 2.940.088 sehingga masih jauh selisihnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang ini, KHL itu untuk satu orang atau untuk pekerja lajang dan bukan dihitung dari kebutuhan pekerja yang sudah berkeluarga.
Setidaknya ada 64 item komponen KHL, tetapi regulasinya memang tidak dipakai dalam penetapan upah kali ini. “Tetapi apa pun keputusan Pemerintah, sementara kami menerima dan serikat pekerja saat ini juga akan cooling down terlebih dahulu,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





