Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

UMK Semarang Naik Berapa? Ini Penjelasan Kadisnaker

×

UMK Semarang Naik Berapa? Ini Penjelasan Kadisnaker

Sebarkan artikel ini
Disnaker Imbau Perusahaan Tetap Berikan THR Sesuai Aturan Meski Kondisi Banjir
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. /Foto: Ellya.

Diterangkannya, sebelum dibawa ke Pemprov Jateng, usulan UMK harus disepakati antara pengusaha dan buruh. Nantinya, pemkot akan sebagai penengah antara buruh maupun pengusaha. “Kedua usulan ini nantinya akan dikaji, sebelum dibawa ke pemprov,” tambahnya.

Dalam menetapkan besaran UMK, Pemerintah Pusat menggunakan PP 36 Tahun 2021, sementara buruh meminta penetapan UMK menggunakan PP 78 Tahun 2015. “Nanti akan diambil opsi, kita tetap perjuangkan hak buruh, tapi juga kemampuan pengusaha juga harus dipertimbangkan,” jelasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Senada, Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman menerangkan, permintaan buruh di angka Rp 3,1 juta merupakan usulan wajar, dikarenakan buruh juga menuntut sesuai dengan indikator di pasaran, yakni harga kebutuhan pokok.

“Usulan buruh ini juga lewat kajian, jadi nggak ngawur kalau menurut saya, saat memberikan usulan UMK,” tambahnya.

Meski begitu, Pilus sapaan akrabnya berharap agar permintaan buruh bisa diakomodasi dan dimediasi secara adil oleh Pemkot Semarang. Jika terlalu tinggi, dan pengusaha tidak mampu harus dicarikan titik tengah atau win-win solution.

“Yang paling penting tidak njomplang dari usulan buruh, tentu kita akan mengawal aspirasi dan usulan buruh,” katanya. (Ak/El)

Tinggalkan Balasan