Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisJateng

UMKM Pasar Johar Mengeluh Sepi Pembeli, Zulkifli Hasan Angkat Bicara Soal Larangan TikTok Shop

×

UMKM Pasar Johar Mengeluh Sepi Pembeli, Zulkifli Hasan Angkat Bicara Soal Larangan TikTok Shop

Sebarkan artikel ini
Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Kamis 26 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah telah sepakat melarang social e-commerce seperti TikTok Shop bertransaksi langsung di platform media sosial. Hal itu disepakati dalam rapat terbatas yang Presiden RI Joko Widodo pimpin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Saat beritajateng.tv temui di Pasar Johar, Kota Semarang pada Selasa 26 September 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut aturan itu tercipta untuk melangsungkan perdagangan yang adil.

“Kita harus atur perdagangan itu fair, bukan perdagangan bebas atau yang kuat menang dan yang kalah mati. Indonesia ini kan Pancasila, jadi kita mesti atur agar itu fair,” ujarnya usai melakukan pemantauan harga di Pasar Johar, Kota Semarang.

BACA JUGA:Beda Pendapat dengan Sandiaga Uno Soal TikTok Shop, Menkop UKM Teten Masduki: Pasar Offline Bisa Mati

Ia menyebut, jika media sosial hendak menjadi social e-commerce, maka mereka harus membuat usahanya sendiri.

“Ada yang namanya e-commerce dan media sosial, medsos kalau menjadi social e-commerce harus bikin usaha sendiri. Tidak boleh data orang mereka pakai, karena ada undang-undang perlindungan data penduduk dan data pribadi,” tegasnya.

TikTok Harus Memiliki Izin Usaha Sendiri

Zulkifli menegaskan, jika TikTok ingin menjadi social e-commerce, maka harus memiliki izin usaha sendiri. Ia mencontohkan televisi dan media lain yang hadir sebagai social commerce.

“Media dan televisi itu dia boleh iklan dan promosi, tapi tidak boleh menjadi toko, tidak boleh juga langsung menjadi perbankan yang menjamin uang, dan memberikan kredit. Tidak boleh satu platform digital memborong semuanya,” papar Zulkifli.

Pihaknya menegaskan bahwa tidak melarang TikTok Shop, tetapi mengatur agar izin usaha dan regulasinya jelas.

“Ini yang diatur, ada social media, social commerce, dan kalau mau jualan ada lagi namanya social e-commerce. Kalau satu memborong semua, nanti mati yang lain. Itu (Tiktok) tidak dilarang, tetapi diatur,” ujarnya.

BACA JUGA:TikTok Shop Mau Ditutup? Ini Potensi Nasib Reseller dan UMKM 

Pihaknya mengaku telah menandatangani aturan itu per Senin, 25 September 2023 sore. Ia menyebut perkiraan Undang-Undang itu akan rampung minggu ini.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan