“Kabupaten Banjarnegara terendah yaitu Rp 2.038.005, jadi tahun ini kami menetapkan UMP kenaikan 4,02 persen. Yang jelas tahun ini tidak ada yang nilainya dibawah Rp 2 juta dan semuanya diatas Rp 2 juta, kalau tahun lalu kan masih ada,” bebernya.
UMK Jateng terendah, Pemprov tak penuhi permintaan buruh
Dalam hal ini, Pemprov Jateng tak memenuhi permintaan serikat buruh untuk menaikkan UMP minimal 15 persen. Perihal itu, Iwan menyebut perubahan angka UMK ini pun tak semata-mata bisa langsung pihaknya lakukan. Perlu adanya komunikasi dengan kepala daerah terkait untuk mewujudkan hal tersebut.
“Kami menampung aspirasi dan akan kami sampaikan ke Pj Gubernur dan mekanisme perubahannya pun harus kita komunikasikan dengan pengusul yaitu kabupaten/kota. Dalam hal ini bupati dan walikota,” tandas Iwan.
BACA JUGA: UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Pengamat Ekonomi: Belum Mampu Optimalkan Daya Beli Masyarakat
Sebagai informasi, nominal UMP 2024 pada Pulau Jawa terunggah pada akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Selasa, 28 November lalu.
Dalam unggahan tersebut, tampak Provinsi DKI Jakarta dengan nilai UMP tertinggi yakni Rp 5.067.381, kemudian Provinsi Banten dengan nilai UMP Rp 2.727.812,11. Pada urutan ketiga tertinggi, ada Provinsi Jawa Timur dengan UMP Rp 2.165.244,30.
Provinsi D.I Yogyakarta pada tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan 7,27 persen yakni Rp 2.125.897,61, lalu Provinsi Jawa Barat dengan UMP 2024 sebesar Rp 2.057.495,00, dan Provinsi Jawa Tengah pada peringkat terakhr yakni Rp 2.036.947. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto