Namun, banyak pihak lantas mempertanyakan bagaimana perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2024.
Daftar UMK Jateng 2024 Jika Sama-Sama Naik 4,02 Persen Seperti UMP
Sementara ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sendiri belum membuat keputusan resmi mengenai kenaikan UMK Jateng 2024. Berikut ini simulasi UMK Jateng 2024 jika mengikuti pola kenaikan UMP, yakni sebesar 4,02 persen.
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46 menjadi Rp 2.478.890,696 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64 menjadi Rp 2.203.272,21 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94 menjadi Rp 2.216.646,37 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69 menjadi Rp 2.036.888,11 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04 menjadi Rp 2.126.067,20 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33 menjadi Rp 2.117.732,82 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98 menjadi Rp 2.159.672,58 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91 menjadi Rp 2.326.695,34 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29 menjadi Rp 2.242.371,92 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94 menjadi Rp 2.238.846,32 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70 menjadi Rp 2.224.205,25 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Wonogiri: Rp 1.968.448,32 menjadi Rp 2.047.579,94 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64 menjadi Rp 2.296.182,87 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00 menjadi Rp 2.047.579,94 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04 menjadi Rp 2.111.157,71 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Blora: Rp 2.040.080,17 menjadi Rp 2.122.091,39 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08 menjadi Rp 2.096.967,35 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11 menjadi Rp 2.192.426,53 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98 menjadi Rp 2.537.894,50 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63 menjadi Rp 2.363.986,12 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39 menjadi Rp 2.788.174,33 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00 menjadi Rp 2.580.723,71 (jika naik 4,02 persen)
BACA JUGA: Akan Sentuh Angka Rp 2 Juta, UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen Tahun Depan
Lanjutan Perkiraan Upah Minimum Kabupaten/Kota Jateng 2024
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.027.569,32 menjadi Rp 2.109.077,60 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90 menjadi Rp 2.609.133,56 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Batang: Rp 2.282.025,72 menjadi Rp 2.373.763,15 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90 menjadi Rp 2.337.689,20 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00 menjadi Rp 2.165.470,68 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Tegal: Rp 2.106.237,58 menjadi Rp 2.190.908,33 (jika naik 4,02 persen)
- Kabupaten Brebes: Rp 2.018.836,92 menjadi Rp 2.099.994,16 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Magelang: Rp 2.066.006,64 menjadi Rp 2.149.060,11 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Surakarta: Rp 2.174.169,00 menjadi Rp 2.261.570,59 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Salatiga: Rp 2.284.179,97 menjadi Rp 2.376.004,00 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Semarang: Rp 3.060.348,78 menjadi Rp 3.183.374,80 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Pekalongan: Rp 2.305.822,66 menjadi Rp 2.398.516,73 (jika naik 4,02 persen)
- Kota Tegal: Rp 2.145.012,11 menjadi Rp 2.231.241,60 (jika naik 4,02 persen)
Sementara itu, dengan adanya penyesuaian ini harapannya dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di berbagai sektor di Jawa Tengah. Selain itu, angka tersebut juga memperhitungkan kenaikan biaya hidup yang semakin meningkat. (*)