Hukum & Kriminal

Ungkap Dugaan Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan di Pemkot Semarang, KPK: Tak Ada Kerugian Negaranya

×

Ungkap Dugaan Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan di Pemkot Semarang, KPK: Tak Ada Kerugian Negaranya

Sebarkan artikel ini
KPK Jemput | Ita Luar Negeri | Putusan Praperadilan Ita | KPK Ita | KPK Semarang Kota
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), saat hadir di gedung KPK, Kamis, 1 Agustus 2024. (ant)

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, beserta tiga tersangka lainnya telah KPK cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain Mbak Ita, tiga tersangka lainnya yakni Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami dari Mbak Ita, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, serta pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp