Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, apabila modus ini sudah terkondisikan dengan oknum petugas bea cukai, maka barang ilegal dengan lancar bisa masuk dan dapat digunakan di dalam negeri.
Hal inilah salah satu yang membuat penyelundupan marak dilakukan.
“Maka saya minta aparat penegak hukum harus tegas menerapkan sanksi pidana kepada importir dan oknum bea cukai yang terlibat,” kata pengusaha asal Semarang tersebut.
Dede Indra Permana menambahkan, tingginya kewajiban dan regulasi yang njelimet saat mengurus dokumen impor berpotensi memunculkan kecenderungan untuk melakukan akal-akalan atau persekongkolan antara petugas dan pengusaha. Karena pengusaha tidak mampu mengeluarkan modal investasi yang begitu besar.
Dia juga berharap SDM dalam tubuh Kementerian, Dirjen Pajak dan Bea Cukai perlu dibenahi. Selain itu, juga harus didalami akar substansi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran, baik dari pihak petugas pajak maupun dari wajib pajaknya
“Kami mendapatkan aspirasi dari kalangan pengusaha transportasi. Jika pengusaha akan mengimpor truk pengangkut dikenakan PPN 11 persen, bea masuk 5 persen, PPh 2,5 persen, dan BBNKB hingga Rp 70 juta per unit,” tandasnya.
Padahal sebelum truk tersebut beroperasi harus dilengkapi trailer dan kelengkapan lain.
“Disini bisa kita lihat seberapa tinggi dan tumpuk menumpuknya pajak yang harus dibayarkan seorang pengusaha untuk sebuah unit yang akan menjadi modal investasi dan berniaga di Indonesia,” ungkapnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto