SEMARANG, beritajateng.tv – Dekan Fakultas Hukum sekaligus juru bicara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H., menegaskan bahwa penjatuhan sanksi kepada dosen hukum, Muhammad Dias Saktiawan tidak serta-merta diputuskan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme Dewan Etik Unissula dengan dasar aturan kode etik dosen yang berlaku sejak 2023.
Berdasarkan klarifikasi yang didapatkan, Prof. Jawade menjelaskan bahwa peristiwa yang sempat viral itu bermula saat dosen bersangkutan hendak keluar ruangan untuk mencari dokter.
“Dia bukan menendang pintu. Ceritanya, karena terburu-buru sambil pegang handphone, pintu sulit dibuka, lalu didorong dengan kaki. Tapi justru tersandung dan sempat jatuh sebelum kemudian melanjutkan mencari dokter,” jelasnya saat konferensi pers di kampus pada Kamis, 18 September 2025.
Upaya Klarifikasi dan Mediasi
Prof. Jawade menegaskan bahwa Dewan Etik Unissula sudah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk direktur utama dan dokter di RSI, guna mendapatkan informasi yang akurat.
“Kami tidak bisa memutuskan hanya dari satu sisi. Semua keterangan harus lengkap sebelum direkomendasikan ke pimpinan universitas,” ujarnya.
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan di RSI Sultan Agung, Unissula Beri Sanksi 6 Bulan ke Dosen Pelaku Kekerasan Verbal
Ia juga menyebut, RSI telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak. Bahkan pada pertemuan yang berlangsung pasca 5 September lalu, pihak rumah sakit mengundangnya sebagai saksi.
“Dalam forum itu, saudara Dias sudah menyampaikan permintaan maaf secara verbal. Namun dokter yang bersangkutan tidak hadir, sehingga mediasi belum berjalan tuntas,” ungkapnya.
Penyelesaian Menjadi Kewenangan Rumah Sakit
Prof. Jawade menegaskan bahwa meski UNISSULA berkepentingan menjaga kode etik dosen, akar permasalahan tetap berada di wilayah RSI Semarang.
“Ini persoalan pelayanan medis di rumah sakit. Jadi penyelesaiannya ada pada manajemen RSI. Kami dari fakultas tidak masuk ke ranah itu,” tegasnya.
Menurut Prof. Jawade, proses pemberian sanksi tidak ditentukan oleh lama atau cepatnya waktu, melainkan kelengkapan data dan informasi yang berhasil dihimpun.
“Yang penting adalah data sudah cukup untuk menyimpulkan dan di yakini oleh pimpinan universitas. Tidak bisa hanya berdasarkan satu atau dua sumber,” jelasnya.
BACA JUGA: Dekan FH Unissula Tanggapi Dugaan Kekerasan Dosen ke Dokter di RSI Sultan Agung Semarang
Menanggapi persoalan hukum yang dosen bersangkutan, Prof. Jawade hadapi, menegaskan bahwa fakultas tidak memberikan izin kepada dosen aktif untuk mendampingi.
“Setiap individu punya hak memilih penasihat hukum. Tapi untuk dosen Fakultas Hukum, saya tidak izinkan mendampingi agar tidak menimbulkan tafsir berbeda. Kalau alumni, itu sah-sah saja,” tegasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





