Terkait posisi terduga pelaku di kampus, Yusril menyebut dosen tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatan strategis dan kini hanya berstatus sebagai dosen biasa.
“Setahu saya dosen ini sudah tidak menjabat posisi strategis lagi, hanya sebagai dosen biasa,” katanya.
DEMA dan Senat Mahasiswa juga mendesak agar kampus menjatuhkan sanksi tegas terhadap terduga pelaku guna mencegah kasus serupa terulang. Namun, proses pemanggilan terhadap dosen tersebut disebut belum dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani cuti.
Dugaan Korban Takut Melapor
Menurut Yusril, belum adanya korban yang berani melapor dugaan kuat terpengaruhi rendahnya kepercayaan mahasiswa terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
“Kasus kekerasan seksual di kampus sebenarnya sudah banyak, cuma yang viral baru ini. Penindakannya selama ini ternilai tertutup dan minim sehingga teman-teman merasa kalau melapor belum tentu ada tindaklanjut sampai selesai,” ungkapnya.
Ia memastikan apabila korban sudah ditemukan dan bersedia melapor, kampus melalui PSGA dan Satgas PPKS siap memberikan pendampingan, termasuk layanan psikologis.
“Ketika nanti korban sudah diketahui, akan ada pendampingan khusus bahkan ada psikolog dari PSGA,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS UIN Walisongo, Nur Hasyim, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan organisasi mahasiswa intra maupun ekstra kampus. Hal itu untuk membantu menjangkau korban dan saksi.
“Kami sedang bekerja bersama organisasi kemahasiswaan untuk mencari ruang agar bisa reach out atau menjangkau saksi korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Kampus 3 UIN Walisongo Semarang pada Jumat, 8 Mei 2026.
Ia mengakui hingga kini tim belum menemukan korban yang bersedia memberikan laporan langsung. Meski begitu, investigasi tetap berjalan.
“Kalau misalnya Satgas tidak berhasil menjangkau korban, maka kami tetap akan menyusun laporan investigasi berbasis data-data yang kami dapatkan untuk diserahkan kepada pimpinan,” jelasnya.





