Selain itu, polisi juga memeriksa semua teman satu angkatan korban di PPDS Anestesi yang berjumlah 10 orang. Namun, hingga kini belum ada satu pun senior korban yang menerima surat pemanggilan sebagai saksi. Begitu pula dari pihak kampus seperti Kaprodi, Dekan, hingga Rektor.
“Itu nanti dinamika perkembangan penyelidikan di lapangan. Nanti dinamikannya seperti apa, penyidik akan menentukan harus memeriksa siapa selanjutnya, nanti penyidik yang menentukan,” kata Artanto.
BACA JUGA: Kekurangan Dokter Spesialis Anestesi, Persi Jawa Tengah Desak Kemenkes Benahi Sistem PPDS
Kendati demikian, Artanto menyebut jika saksi bisa saja bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan. Pihaknya pun terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, seperti Undip, Kemenkes, dan Kemendiknud.
“Jadi pada saat kami melakukan penyelidikan, apa pun informasi kami terima. Kemudian dari institusi lainnya kami terima, kami terbuka. Kami terima dan akan kami analisa dan akan jadi masukan bagi penyidik,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi