Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Update Kasus Gamma, Polda Jateng Akui Sudah Cek Lapangan, 23 Saksi Diminta Keterangan

×

Update Kasus Gamma, Polda Jateng Akui Sudah Cek Lapangan, 23 Saksi Diminta Keterangan

Sebarkan artikel ini
Penembakan Gamma | Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dijumpai di kantornya, Selasa 17 Desember 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengaku telah mengambil keterangan 23 saksi atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy.

Artanto menyebut, Polda Jateng telah melaksanakan cek lokasi untuk menemukan fakta saat penembakan berlangsung. Hal itu terungkap oleh Artanto saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Selasa, 17 Desember 2024.

“Karena selama ini Bidlabfor melakukan pemeriksaan dalam ruangan, yaitu memeriksa senjata api maupun pelurunya. Beliau sebagai saksi ahli harus melihat bagaimana fakta di lapangan. Jadi kita melaksanakan giat di lapangan dengan cara menghadirkan para saksi,” ungkap Artanto.

BACA JUGA: Prabowo Sambangi Kota Semarang, Polda Jateng Imbau Hindari Jalan Berpotensi Macet Ini

Pihaknya mengaku, tim ahli Polda Jateng bersama saksi ahli Bidlabfor juga mengecek CCTV dan mengukur jarak tembakan Aipda Robig. Tak hanya itu, tim dan saksi ahli juga mengkur kecepatan sepeda motor yang Gamma dan rekannya kendarai.

“Mengukur bagaimana kecepatan sepeda motor, apa yang terekam dalam CCTV itu akan di lihat di lapangan, sebenarnya apa yang terjadi. Jadi bagaimana posisi penembakan, sudut dan jarak tembakan, dan juga kecepatan sepeda motor di ukur saksi ahli lewat Bidlapfor,” tegas dia.

Menurutnya, hal itu berguna untuk memaksimalkan keterangan saksi ahli.

Waktu 21 hari Aipda Robig untuk ajukan banding

Sebelumnya, Aipda Robig akan mengajukan banding. Merespons itu, Artanto menyebut Aipda Robig memiliki waktu 21 hari untuk menyusun memori banding.

“Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori bandingnya. Diharapkan memori banding segera dibuat dan jadi bahan pertimbangan sekretaris sidang untuk menyusun sidang selanjutnya,” ungkap Artanto.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan