Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan seluruh berkas ke jaksa penuntut umum. Proses pelimpahan berlangsung pada pertengahan Maret lalu.
BACA JUGA: Lanjutan Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Serahkan Berkas Perkara Mbak Ita & Suami ke Jaksa
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut pelimpahan berlangsung kepada empat tersangka. Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, dua nama lain yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar juga terlibat dalam perkara ini.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah penyidik lakukan ke jaksa penuntut umum,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.
Sidang perdana ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Mbak Ita sebelumnya sebagai kepala daerah. Proses hukum terhadapnya menjadi penegasan penting dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah. (*)
Respon (1)