Hukum & Kriminal

Update Kasus Tari Striptis Karaoke Mansion Semarang, Tersangka Ketiga Dilimpahkan ke Kejari

×

Update Kasus Tari Striptis Karaoke Mansion Semarang, Tersangka Ketiga Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Striptis Semarang
Tersangka kasus penyedia striptis, Jogres, dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Selasa, 23 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tersangka ketiga kasus dugaan penyedia tari striptis di karaoke Mansion KRV Bar, Jogres, terlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Selasa, 23 September 2025. Jogres terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dengan pendampingan petugas kejaksaan, Jogres keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Semarang mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan beserta borgol di tangannya.

Kepala Sub-Seksi (Kasubsi) Penuntutan Kejari Semarang, Ardhika Wisnu, mengungkap penyerahan tersangka beserta barang bukti berlangsung oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejari Kota Semarang.

“Hari ini telah serah terima tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Yani Edwin alias Jogres,” ujar Ardhika.

Ardhika menyebut, tersangka Jogres dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

BACA JUGA: Ketua Partai Hanura Jateng Tersangka Kasus Striptis Karaoke Mansion Terlimpahkan ke Kejaksaan

Pasal alternatif kedua, kata Ardhika, yakni Pasal 296 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Kalau perannya turut serta melakukan, menyuruh melakukan penyedia jasa pornografi yang ada di Mansion KTV. Memang ada ya perannya,” ucap Ardhika.

Adapun barang bukti tersebut di antaranya lima buku call service, satu bundel surat perjanjian kerja, dan sejumlah dokumen lainnya.

“Tersangka masuk tahanan di Rutan Kelas I Semarang paling lama 20 hari mulai 23 September hingga 12 Oktober 2025 untuk persiapan pelimpahan ke persidangan,” kata Dhika.

Kuasa hukum Jogres: Kasusnya terlalu memaksakan

Terpisah, Kuasa hukum Jogres, Muhammad Nastain, mengungkap perkara yang menjerat kliennya terlalu dipaksakan.

Nastain mengungkap, kliennya hanya bertindak sebagai perpanjangan tangan dari seorang investor berinisial CR, bukan merupakan karyawan tetap.

“Dia tidak punya jabatan tetap di sana. Kalau menurut keterangan dari klien kami, dia cuma pengawasan terhadap event-event aja. Hanya terkait kasus yang ini, sebenarnya klien kami tidak memberikan instruksi event ini,” terang Nastain.

Jogres, kata Nastain, hanya mendapat uang transportasi, bukan gaji tetap dari pekerjaannya di karaoke Mansion KTV Bar. Kendati begitu, pihaknya memastikan tetap mendampingi Jogres hingga persidangan berlangsung.

BACA JUGA: Sudah Tua dan Tulang Punggung Keluarga, Bambang Raya Pemilik Karaoke Striptis Semarang Minta Penangguhan Penahanan

“Kami menilai kasusnya sama seperti Pak BR (Bambang Raya) juga, kan dia bukan pengelola aktif di dalam Mansion ya, karena Pak BR kan terpisah, dia investor saja. Kami lihat case ini sama-sama dipaksakan,” tegasnya.

Sebagai informasi, hiburan tari striptis di Karaoke Mansion KRV Bar yang berlokasi Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, terbongkar pada 27 Februari 2025 lalu.

Sebelumnya ada tersangka Yuliani Sutedi alias Mami Uthe sebagai pihak yang menawarkan tarian striptis ke pelanggan. Kemudian ada pula tersangka Bambang Raya (BR).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp