Saksi lainnya, Mujiburohman mengaku permintaan uang Rp165 juta Sukarjan sampaikan. Menurutnya, Sukarjan mengatakan uang itu merupakan biaya administrasi yang akan diserahkan kepada bupati dan disertai jaminan kelulusan seleksi calon perangkat desa.
“Pak Sukarjan bilang uangnya terjamin lulus. Katanya untuk administrasi dan setoran ke Pak Bupati [Sudewo],” ujar Mujiburohman.
Ia mengaku menyerahkan uang tersebut karena merasa tertekan. “Ya tertekan,” katanya.
Sementara itu, Dwi Purwati, calon perangkat Desa Ronggo, juga mengaku menyerahkan uang karena merasa terpaksa.
Menurutnya, apabila tidak menyerahkan uang pada 15 Januari 2026, peserta tidak dapat mengikuti proses pengisian perangkat desa lagi.
Kepala Desa Sebut Ada Batas Waktu Sehari
Kepala Desa Sriwedari, Harto, mengungkapkan bahwa informasi mengenai pengisian perangkat desa ia terima pada pertengahan Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, terungkap setiap calon perangkat harus menyiapkan uang Rp165 juta paling lambat 15 Januari 2026.
“Kalau enggak siap ya ditinggal,” ujarnya.
Ia juga menyebut untuk formasi sekretaris desa nominal yang diminta mencapai Rp225 juta. Meski demikian, Harto mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menjamin kelulusan para calon peserta. “Itu cuma penyampaian Pak Sumarjiono,” katanya.
Harto mengatakan uang dari salah satu calon perangkat kemudian diserahkan kepada Sukarjan dan Sumarjiono.
“Uangnya diserahkan ke Pak Sukarjan dan Sumarjiono. Nanti diserahkan lagi ke atasannya. Dugaan saya [atasannya] Pak Bupati [Sudewo],” kata Harto.
Sebagai informasi, Sukarjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun dan Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Perintah Bupati
Dalam persidangan, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi dan Aviv Dihan Kuntoro, mempertanyakan apakah terdapat bukti yang menunjukkan permintaan uang tersebut merupakan perintah langsung dari bupati.
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Desa Sidomukti Yusuf Efendi mengaku tidak pernah melihat surat tugas maupun dokumen lain yang menunjukkan Sukarjan atau Sumarjiono bertindak atas perintah Sudewo. “Enggak ada,” jawab Yusuf.





