Jateng

Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta

×

Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta

Sebarkan artikel ini
sidang sudewo di semarang
Sudewo saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Terdakwa Sudewo turut mengajukan pertanyaan kepada sejumlah saksi yang merupakan kepala desa, yakni Yusuf Efendi (Kades Sidomukti), Sutrisno (Kades Ronggo), dan Harto (Kades Sriwedari). Sudewo menggali soal kewenangan pengisian perangkat desa serta dasar para saksi meyakini adanya praktik pembayaran uang agar calon perangkat desa ternyatakan lulus.

Sudewo lebih dulu menanyakan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengisian perangkat desa, apakah pemerintah desa atau bupati.

“Melantik kepala desa, tapi kalau pengisian ada rekomendasi dari bupati,” ujar Yusuf. Jawaban senada Kepala Desa Ronggo, Sutrisno sampaikan. “Ya sama seperti itu,” katanya.

Sementara Kepala Desa Sriwedari, Harto, menerangkan bahwa kepala desa menerbitkan surat keputusan (SK) sekaligus melantik perangkat desa yang terpilih. Adapun rekomendasi dari bupati hanya berupa izin untuk melaksanakan pengisian perangkat desa.

“Kepala desa membuat SK dan pelantikan. Kalau rekomendasi dari bupati, rekomendasi berupa izin pengisian,” jelas Harto.

Sudewo kemudian mempertanyakan alasan para saksi begitu yakin bahwa dengan menyerahkan uang, calon perangkat desa akan pasti lolos seleksi. Ia juga menyinggung apakah praktik tersebut sudah menjadi semacam kebiasaan pada pengisian perangkat desa di tahun-tahun sebelumnya.

Namun, Harto maupun Sutrisno sama-sama mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Harto.

“Tidak tahu, Pak,” timpal Sutrisno.

Sudewo juga menyinggung perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Pati yang di sebut telah mengembalikan kewenangan pengisian perangkat desa kepada pemerintah desa, bukan lagi menjadi kewenangan bupati. Namun Yusuf Efendi, Sutrisno, maupun Harto mengaku belum mengetahui perubahan aturan tersebut.

“Tidak tahu,” jawab Yusuf Efendi dan Sutrisno.

“Belum tahu,” ujar Harto.

BACA JUGA: Sudewo Kekeuh Tak Terlibat Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan: Murni Kewenangan Desa

Sebagai informasi, pengaturan soal kewenangan pengisian perangkat desa tertulis dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perbup Pati Nomor 55 Tahun 2021.

Sidang akan lanjut kembali pada Senin, 3 Agustus 2026. (*)

Editor: Farah Nazila