Sehingga nantinya, selama proses sidang pidana di pengadilan, keduanya masih tetap menyandang status sebagai anggota Polri.
“Pada saat yang bersangkutan ini menjalani sidang pidana, yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujar Artanto.
Kedua polisi dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Kendati demikian, Artanto menekankan jika status anggota polisi yang melekat pada Aiptu Kusno dan Aipda Roy tidak akan berpengaruh terhadap jalannya sidang. Keduanya akan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
“Tidak pengaruh. Proses peradilan kita akan menganut asas hukum peradilan umum. Jadi kita mengikuti peradilan pidana secara umum,” tekannya.
Lebih lanjut, kedua oknum polisi tersebut bersama satu warga sipil berinisial S melakukan pemerasan terhadap MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara pada beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Tragedi Lift Proyek Tewaskan 4 Orang di Blora Sedot Perhatian Publik, Polda Jateng Turun Tangan
Atas kejadian tersebut, Polrestabes Semarang telah menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
“Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi. (*)
Editor: Farah Nazila