Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Usai Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Remaja, Dua Polisi Semarang Hadapi Perkara Pidana

×

Usai Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Remaja, Dua Polisi Semarang Hadapi Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Berkas PPDS | Brigadir Ade Kurniawan | polisi polda jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui, Selasa, 4 Februari 2025. (Adher/beritajateng.tv)

Sehingga nantinya, selama proses sidang pidana di pengadilan, keduanya masih tetap menyandang status sebagai anggota Polri.

“Pada saat yang bersangkutan ini menjalani sidang pidana, yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujar Artanto.

Kedua polisi dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

Kendati demikian, Artanto menekankan jika status anggota polisi yang melekat pada Aiptu Kusno dan Aipda Roy tidak akan berpengaruh terhadap jalannya sidang. Keduanya akan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Tidak pengaruh. Proses peradilan kita akan menganut asas hukum peradilan umum. Jadi kita mengikuti peradilan pidana secara umum,” tekannya.

Lebih lanjut, kedua oknum polisi tersebut bersama satu warga sipil berinisial S melakukan pemerasan terhadap MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara pada beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Tragedi Lift Proyek Tewaskan 4 Orang di Blora Sedot Perhatian Publik, Polda Jateng Turun Tangan

Atas kejadian tersebut, Polrestabes Semarang telah menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.

“Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan