Hukum & Kriminal

Usai Menang PTUN, Eks Direksi PDAM Semarang Bakal Gugat Wali Kota dan Dewas ke Jalur Perdata

×

Usai Menang PTUN, Eks Direksi PDAM Semarang Bakal Gugat Wali Kota dan Dewas ke Jalur Perdata

Sebarkan artikel ini
Usai Menang PTUN, Eks Direksi PDAM Semarang Bakal Gugat Wali Kota dan Dewas ke Jalur Perdata
Kuasa hukum ketiga mantan direksi, Muchtar Hadi Wibowo. (Ellya/beritajateng.tv)

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dalam proses pemberhentian tersebut. Termasuk penerbitan undangan pemberhentian yang menurutnya berjalan dalam waktu yang sangat singkat.

“Mosok undangan PHK mereka buat 9 Oktober 2025 dan mereka sampaikan, beritahukan di hari yang sama,” tambahnya.

Selain Wali Kota Semarang, kubu eks direksi juga membuka kemungkinan menggugat Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal sebagai pihak turut tergugat.

Mengacu pada Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, lanjutnya, menyebut bahwa Dewan Pengawas memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap direksi secara berkala.

Menurutnya, jika kinerja direksi di anggap buruk, maka Dewan Pengawas juga harus ikut bertanggung jawab karena lalai menjalankan fungsi pembinaan.

“Bagaimana mungkin direksi mereka salahkan atas hasil kinerja. Sementara fungsi pembinaan yang menjadi tanggung jawab Dewan Pengawas tidak pernah dijalankan secara efektif?” katanya.

Ia menilai kisruh di tubuh PDAM Tirta Moedal mencerminkan adanya maladministrasi dan lemahnya pengawasan internal.

SK Pemberhentian Eks Direksi PDAM Cacat Prosedur

Di sisi lain, Muchtar menyebut langkah banding yang ditempuh Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas putusan PTUN merupakan prosedur hukum yang wajar.

Namun, ia menegaskan putusan PTUN Semarang sebelumnya telah menyatakan Surat Keputusan pemberhentian kliennya cacat hukum.

Menurutnya, proses persidangan di PTUN telah melalui tahapan panjang, mulai dari pembuktian dokumen, pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli.

Bahkan, majelis hakim disebut mengeluarkan putusan bulat yang menyatakan SK pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029 cacat prosedur dan tidak sah.

“Putusan tersebut menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan. Kami berharap tidak ada perbuatan zalim terhadap klien kami,” ujarnya.

Muchtar menegaskan gugatan yang kliennya ajukan bukan sekadar soal jabatan, melainkan demi memperjuangkan perbaikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp