Para kreator konten tersebut di antaranya yaitu Joe Kal, Joe Alinskie, Rusdy Ramadhan dari Bangku Kosong TV, Fredika Channel, serta @Kmus 99 dan Zyfa Story dari TikTok.
Mereka menurut dugaan telah melakukan trespassing, pencurian, dan vandalisme selama pembuatan konten.
Ahmad mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA: Update Kasus Rumah Kosong untuk Konten Horor, Polrestabes Semarang Akan Hubungi Bank: Itu Agunan
Laporan terkait UU ITE yang melibatkan konten horor di YouTube dan TikTok kini sedang dalam penyelidikan oleh Polrestabes Semarang.
Menariknya, salah satu kreator konten TikTok yang terlibat sempat menghubungi Ahmad untuk meminta maaf, tetapi permintaan tersebut tidak ia terima.
Ahmad juga menyebut tetangga rumah, Slamet (61), mengaku pernah kedatangan beberapa kreator konten yang meminta izin untuk memasuki rumah tersebut. Namun, Slamet menolak karena merasa bukan wewenangnya memberikan izin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi