Isi surat mengingatkan seluruh civitas hospitalia untuk tidak melakukan foto, rekaman, maupun penyebaran data, gambar, atau dokumentasi dari area privat rumah sakit.
“Menjaga kerahasiaan data dan informasi pasien maupun staf sesuai dengan etika profesi dan peraturan rumah sakit dan menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman, nyaman, dan profesional melalui sikap saling menghormati serta mematuhi aturan yang berlaku,” lanjut isi surat tersebut. (*)





