Bea Cukai Semarang mengamankan sebanyak 2 juta batang rokok ilegal tanpa cukai. Peredaran rokok ilegal merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Ungkap Kemungkinan Pita Cukai Berpengaruh
Rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Bea Cukai menyebut wilayah Semarang merupakan perlintasan rawan peredaran rokok ilegal. Petugas juga mengamankan 2 tersangka dalam kasus tersebut. (*)