Polda Jateng ungkap fakta baru kasus pencabutan siswi di Batang. Pelaku AM (33) terungkap mencabuli 35 siswi.
Modusnya menjanjikan korban jadi pengurus OSIS di sekolah. Pencabulan dilakukan di ruang OSIS hingga gudang mushola. Sebanyak 10 korban diduga sudah disetubuhi pelaku. (*)