Pemprov Jateng mengeluarkan surat edaran siswa agar tak pakai pakai knalpot brong ke sekolah. Larangan tersebut juga melalui selebaran ke seluruh satuan pendidikan, juga ke orang tua siswa.
Siswa yang membawa kendaraan dengan knalpot brong ke sekolah akan mendapat sanksi. Kendaraan akan sekolah gembok dan orang tua harus mengambilnya dengan edukasi. (*)