Propam Polda Jateng menggelar sidang etik dua polisi pemeras remaja di Semarang. Kedua polisi tersebut mendapat sanksi demosi selama 7 dan 8 tahun.
BACA JUGA: Usai Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Remaja, Dua Polisi Semarang Hadapi Perkara Pidana
Kedua polisi tersebut adalah Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo. Mereka juga wajib menjalani pembinaan mental selama satu bulan. (*)