Polda Jateng bongkar kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK).
BACA JUGA: Penyelewengan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Nilai Rupiahnya Nggak Nanggung-nanggung!
Sebanyak 3 tersangka diamankan. Mereka merugikan yayasan hingga Rp 24 miliar pada kurun waktu 2012 hingga 2016.
BACA JUGA: Penyelidikan TPPU Rp 349 Triliun Berlanjut, Mahfud Usul Bentuk Satgas TPPU