Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Tangkap 75 Tersangka dari 48 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Ini Beragam Modusnya

×

Polda Jateng Tangkap 75 Tersangka dari 48 Kasus Judi Online Sepanjang 2024, Ini Beragam Modusnya

Sebarkan artikel ini
Perceraian Judi | Kemiskinan Jawa | Pemain Judi Online | Transaksi Judi Online
Ilustrasi judi online di gawai. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tvPolda Jawa Tengah melalui Satgas Judi Online Direktur Reserse Kriminal Khusus bersama dengan polres jajaran berhasil menangkap 75 tersangka dari 48 kasus judi online yang terjadi di Jawa Tengah sepanjang tahun 2024.

“Barang buktinya bervariasi, rata-rata sekali main sekitar Rp30 juta,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA: Duh! Tren Pasien Gangguan Jiwa Korban Judi Daring Terus Meningkat, Begini Gejalanya

Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, para tersangka yang tertangkap memiliki peran yang berbeda-beda.

“Mulai dari agen, admin, bagian pembayaran hasil judi, hingga selebgram yang mendapat endorsemen,” tuturnya.

BACA JUGA: Marak Orang Kecanduan, Kemenkes Ungkap 5 Program Pemulihan Bagi Pecandu Judi Daring

Akan tetapi, hingga kini bandar dan penyedia server judi daring masih belum berhasil tim polisi tangkap.

Tinggalkan Balasan