Kasus bermula dari rencana pembentukan Fakultas Kedokteran Universitas Muria Kudus. Saat itu terdapat syarat untuk mempunyai Rumah Sakit.
BACA JUGA: Hati-hati Buat Para Pejabat, Gaya Hidup di Media Sosial Bisa Jadi Bahan Analisis TPPU!
Modus tersangka yaitu memanfaatkan rencana pembangunan Rumah Sakit di lingkungan YPUMK. Namun hingga tahun 2016 progres pembangunannya hanya sebatas tiang pancang. Padahal yayasan telah mengeluarkan dana kepada para tersangka. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto