Setiap kali memberangkatkan pekerja pelaku mendapatkan upah Rp 5 juta per korban. Sudarman sudah memberangkatkan 3 gelombang pekerja. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto
Setiap kali memberangkatkan pekerja pelaku mendapatkan upah Rp 5 juta per korban. Sudarman sudah memberangkatkan 3 gelombang pekerja. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto