Belasan calon pekerja migran Kabupaten Demak kuat dugaan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Pelaku memberangkatkan mereka secara ilegal dengan modus touring moge ke berbagai negara.
BACA JUGA: Cilacap jadi Daerah Terbanyak Penyumbang Pekerja Migran di Jateng, Ada Brebes hingga Pati
Belasan korban ini terkena deportasi saat sampai di Korea Selatan. Kasus bermula saat korban pelaku janjikan bekerja di Korea Selatan dengan iming-iming gaji Rp29 juta per bulan. (*)