Kuasa Hukum Aipda Robig Zainudin, Herry Darman, mengaku kecewa dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada kliennya.
Kekecewaan Pengacara Robig, Herry Darman tersebut ia ungkapkan usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kota Semarang, Jumat, 8 Agustus 2025. (*)