Pandangan dari sisi agama dan negara
Sisi hukum agama
Melihat dari kacamata agama Islam, syarat untuk menikah mencakup lima hal, yakni ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab kabul.
Adapun syarat sah pernikahan di dalam agama Islam, yakni bukan wanita atau pria yang haram dinikahi, beragama Islam, wali dari perempuan, tidak ada paksaan, dua orang saksi dan tidak sedang berihram atau haji.
Perihal umur, tidak ada batasannya di dalam agama Islam. Umumnya menjadi pilihan para orang tua untuk segera menikahkan anak mereka.
Selanjutnya, untuk hak dan kewajiban suami istri harus tetap terlaksana. Salah satunya suami wajib memberikan nafkah kepada sang istri, suami melindungi serta membimbing istri, dan lainnya.
Sisi hukum negara
Dari kacamata hukum negara, batas usia untuk menikah baik laki-laki maupun perempuan minimalnya adalah 19 tahun. Usia tersebut tergolong dewasa untuk menikah.
BACA JUGA: PENTING! Bahas 6 Poin Penting Ini dengan Pasangan Sebelum Menikah
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,” demikian aturan dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA.
Maka, bocah SD 10 tahun menikah yang viral tersebut masih tergolong sebagai anak-anak. Untuk perkawinan di bawah umur, maka harus ada permohonan dispensasi perkawinan.
Adapun pengertian dispensasi perkawinan sendiri diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.
”Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal tersebut.(*)