Viral

Viral Detik-detik Balita Dianiaya Pengasuh di Daycare Depok, Bikin Ngamuk Warganet

×

Viral Detik-detik Balita Dianiaya Pengasuh di Daycare Depok, Bikin Ngamuk Warganet

Sebarkan artikel ini
ilustrasi balita
Ilustrasi balita. (Pexels/Pixabay)

DEPOK, beritajateng.tv – Baru-baru ini, warganet heboh dengan sebuah video rekaman yang menunjukkan balita yang mengalami penganiayaan dari pengasuh di Daycare yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Adapun rekaman kamera CCTV ini viral di media sosial. Penganiayaan itu pengasuh lakukan pada balita yang dititipkan di Daycare tersebut.

Rekaman penganiayaan ini merupakan unggahan ulang dari akun X (Twitter) @gianluigich, Rabu 31 Juli 2024.

Dalam video tersebut, tampak dua balita yang berada dalam sebuah kamar. Yang mana salah satu anak mengenakan baju berwarna orange dan anak lainnya mengenakan baju putih.

Lalu, terdapat seorang perempuan yang dugaannya adalah pengasuh atau pelaku yang menganiaya kedua balita tersebut masuk ke dalam kamar.

BACA JUGA: Viral Gelapkan Rp4,9 M, Pemilik Biro Umroh Kudus Joget di Depan Korban

Saat pintu terbuka, sang anak yang memakai baju orange berusaha mengikuti pelaku ke luar kamar dan langsung memeluk kaki kiri sembari menangis histeris.

Namun, ia ditahan oleh pelaku dengan menggunakan kaki hingga terjatuh. Pelaku juga terlihat menendang mencubit dan memukul balita tersebut.

Video ini merupakan rekaman CCTV yang terekam pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 09.02 WIB.

Kemudian, banyak netizen yang mengomentari video rekaman tersebut. “ini org gila bisa-bisanya dapet izin usaha ini,” ucap seorang netizen.

“Geram banget lihatnya, asli gw jadi emaknya gw patahin tuh tangan, urusan hukum belakanganlah,” kata netizen lainnya.

Pemilik Daycare melapor ke polisi

Karena terjadinya penganiayaan ini, ibu balita yang bernama Rizki Dwi Utari (28) bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak (daycare) di Depok berinisial MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya, MK (2).

BACA JUGA: Viral Selebgram Hedon Pemilik Gym Gaji Pegawai Rp2 Juta Perbulan, Potong Rp100 Ribu Jika Telat

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp