SEMARANG, beritajateng.tv – Sebuah video yang berisi narasi dugaan praktik gadai syarat disetubuhi di Kota Semarang baru-baru ini viral di media sosial (medsos).
Video yang sempat menghebohkan warganet tersebut menampilkan seorang perempuan yang terlihat menelepon di depan Gadai Kurnia di Kelurahan Rejosari, Semarang Timur.
Narasi dalam video tersebut menuding tempat gadai tersebut memberikan syarat yang tidak biasa. Yakni hubungan badan, untuk menebus barang yang digadaikan.
Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini bukan terkait praktik gadai yang tidak sah.
BACA JUGA: Pegadaian Kanwil XI Semarang dan Kadin Jateng Jalin Kerja Sama Sinergi Bisnis, Siap Mengemaskan Indonesia
Polisi menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan urusan pribadi antara dua individu. Juga tidak ada hubungan dengan kegiatan gadai yang terjadi di lokasi tersebut.
Penyelidikan Polisi: Tidak Ada Praktik Gadai dengan Syarat Hubungan Badan
Setelah video viral tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang ada dalam video, yakni di Gadai Kurnia.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, pihaknya memastikan bahwa tidak ada praktik gadai yang melibatkan syarat hubungan badan sebagaimana yang tercantum dalam narasi video.
“Perempuan ini awalnya menggadaikan dua ponsel, itu sudah sesuai prosedur. Dia mengenal salah satu pegawai di sini, dan akhirnya mereka saling berhubungan lewat chat pribadi,” ujar Iptu Andy saat memberi keterangan di Gadai Kurnia, Rabu 17 September 2025.