Pihak universitas menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bagi mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual.
“Unnes berkomitmen mewujudkan lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari kekerasan seksual,” tegasnya. (*)





