Sebagai informasi, nominal UMP 2024 di Pulau Jawa terunggah pada akun Instagram resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Selasa, 28 November 2023 lalu.
Dalam postingan tersebut, tampak Provinsi DKI Jakarta dengan nilai UMP tertinggi yakni Rp5.067.381, kemudian Provinsi Banten dengan nilai UMP Rp2.727.812,11. Pada urutan ketiga tertinggi, ada Provinsi Jawa Timur dengan UMP Rp2.165.244,30.
Provinsi D.I Yogyakarta pada tahun 2024 mengalami kenaikan 7,27 persen yakni Rp2.125.897,61, lalu Provinsi Jawa Barat dengan UMP 2024 sebesar Rp2.057.495,00, dan Provinsi Jawa Tengah pada peringkat terakhr yakni Rp2.036.947. (*)





