BACA JUGA: PGRI Jateng Titip Nasib Guru Honorer ke Cagub Ahmad Luthfi dan Cawagub Taj Yasin
Baik Bawaslu maupun ASN, Rahmulyo tegaskan, harus menegakkan netralitas. Namun, ASN tetap memiliki hak pilih. Hal itu lah yang baginya bisa menjadi celah.
“Kita tidak bisa melarang ASN untuk mendengarkan visi misi calon. Tetapi ada yang tidak boleh, ketika dia aktif dan pakai baju dan menunjukkan tanda-tanda simbol paslon itu gak boleh,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





