SEMARANG, beritajateng.tv – Belakangan ini, program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Terlebih, usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.
Dengan peraturan baru ini, setiap pekerja wajib menyisihkan 3% dari gaji mereka untuk program Tapera. Persenan itu terdiri dari 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja.
Pertanyaannya, apakah uang Tapera cukup untuk membeli rumah di masa depan? Berikut ini simulasinya dengan UMR Kota Semarang tahun 2024, yang merupakan tertinggi se-Jawa Tengah, yakni Rp3.243.969.
BACA JUGA: Gandeng BP Tapera, Bank Jateng Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah
Misalnya, pada tahun 2024 ini seorang pekerja berusia 20 tahun dengan upah bulanan Rp3.243.969 mesti menyisihkan 3% dari gajinya, atau Rp97.319,07 ribu per bulan, untuk iuran program Tapera.
Dalam setahun, jumlah yang terkumpul ialah Rp1.167.828,84. Apabila pekerja tersebut mulai menabung pada usia 20 tahun dan pensiun pada usia 58 tahun, total dana Tapera yang terkumpul selama 38 tahun yakni Rp44.377.495,92.