“Mereka beraksi pertama pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekira Pukul 02.00 WIB dan di Jalan Raya Sukolilo-Pati turut Kecamatan Sukolilo Pati pada hari Selasa, 25 September sekira Pukul 01.30 WIB,” jelas Muji.
Lebih lanjut, M Alfan menuturkan keempat tersangka di kenakan tindak pidana membawa Sajam tanpa hak. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
BACA JUGA: Sempat Viral Bawa Sajam, Gangster di Sukoharjo Berhasil Polisi Tangkap
Kompol M Alfan Armin menghimbau agar para remaja menghindari tindakan tak bermanfaat. Seperti konvoi sambil membawa senjata tajam atau senjata pemukul.
Pasalnya, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)





