Peristiwa

Viral Remaja Konvoi Bawa Sajam di Pati, Polisi Tangkap 4 Tersangka 

×

Viral Remaja Konvoi Bawa Sajam di Pati, Polisi Tangkap 4 Tersangka 

Sebarkan artikel ini
gangster semarang
Ilustrasi kreak Semarang. (www.unesa.ac.id)

“Mereka beraksi pertama pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekira Pukul 02.00 WIB dan di Jalan Raya Sukolilo-Pati turut Kecamatan Sukolilo Pati pada hari Selasa, 25 September sekira Pukul 01.30 WIB,” jelas Muji.

Lebih lanjut, M Alfan menuturkan keempat tersangka di kenakan tindak pidana membawa Sajam tanpa hak. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

BACA JUGA: Sempat Viral Bawa Sajam, Gangster di Sukoharjo Berhasil Polisi Tangkap

Kompol M Alfan Armin menghimbau agar para remaja menghindari tindakan tak bermanfaat. Seperti konvoi sambil membawa senjata tajam atau senjata pemukul.

Pasalnya, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp