Dalam video unggah akun tiktok Apahabar Banjarmasin tersebut menampilkan pelaku masuk ke dalam salah satu ruang kelas yang ramai dengan beberapa murid.
Pelaku kemudian berjalan ke arah salah satu bangku di pojok ruangan sembari mengeluarkan sebilah pisau.
Pelaku lalu menusukkan ke arah korban dengan beberapa kali tusukan.
Di ketahui terdapat empat luka di tubuh korban yakni dua di lengan sebelah kanan dan dua di perut bagian kanan.
Motif dari peristiwa tersebut di duga lantaran masalah bullying yang dilakukan korban kepada pelaku.
Namun hal tersebut di bantah oleh Kurniawan penasihat hukum dari pihak keluarga korban.
“Tidak ada korban melakukan bullying. Untuk masalah ini kami tak mau ambil damai” ucap Kurniawan.
Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat namun pelaku juga bisa di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*)