SALATIGA. beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga bertindak menyusul kejadian yang terekam dalam video viral, yakni pengusiran warga dari area trotoar oleh seorang penjual kopi di Jalan Adi Sucipto, Kota Salatiga.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial dengan respon warganet tersebut, dugaan pengusiran itu terjadi karena warga hanya duduk saja tanpa membeli kopi.
Padahal, kursi- kursi yang ada di area trotoar merupakan fasilitas pendukung kenyamanan ruang publik. Bukanlah aset atau properti pedagang kopi yang bersangkutan.
BACA JUGA: Kronologi Kebakaran Kandang Sapi di Randuacir Salatiga, Tiga Sepeda Motor Tinggal Kerangka
Menrespons kejadian itu, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polres Salatiga melakukan penertiban Sekaligus pendataan pedagang kaki lima (PKL), pada Senin malam, 26 Oktober 2026.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Salatiga, Irwan Susanto mengatakan, tim menuju lapangan guna menindaklanjuti aduan masyarakat.
Sasaran penertiban dan pendataan kegiatan di seputaran Alun- alun Pancasila, Salatiga. Termasuk ruas Jalan Adi Sucipto di kawasan Alun- alun Pancasila, Kota Salatiga.
Petugas gabungan tidak menemukan pedagang kopi yang tampak dalam video di media sosial tersebut.
“Sejak videonya beredar, (dia) sudah tidak berjualan lagi,” katanya, Selasa, 27 Oktober 2026.
BACA JUGA: Ratusan Pencari Kerja Luar Daerah Serbu Job Fair ke-49 UKSW Salatiga, Tersedia 393 Lowongan
Irwan bilang, pengawasan terhadap para PKL di kawasan Alun- alun Pancasila telah petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan lakukan secara berkala.
Dia mengatakan, bagi pedagang yang melanggar aturan telah mendapat surat peringatan (SP) berjenjang mulai dari SP1 hingga SP3.
“Manakala PKL masih melanggar maka langsung kena penindakan.” ucapnya.
lebih lanjut, Irwan mengatakan, Dinas Perdagangan telah mencarikan solusi dengan mengkaji lokasi baru untuk menampung para PKL dan pedagang lapak.
“Oleh karena jumlah PKL dan pedagang terus bertambah,” katanya.
BACA JUGA: Mohon Segera Diturunkan Hujan, Forum Umat Islam Salatiga dan Warga Gelar Salat Istisqa
Irwan menggarisbawahi, trotoar jalan termasuk kursi- kursi besi yang ada merupakan fasilitas umum.
Fasilitas ini bisa diakses atau dinikmati oleh warga masyarakat dengan nyaman dan tenang.
“Tidak boleh jadi kapling berjualan. Semua warga punya hak yang sama dalam menikmati fasilitas umum,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





