“Kasihan calegnya, ini yang harus disalahkan timsesnya, karena caleg hanya kasih anggaran untuk kampanye,” ujar @sendy_winada.
Terdapat seorang netizen yang menyebut bahwa pemasangan poster di pohon bukan seutuhnya kesalahan caleg.
“AKU MENYEBUTNYA KEREN DAN PEMBERANI!!!!” dukung @indahptr96.
Pemasangan poster kampanye pada pepohonan ini melanggar aturan kampanye, seperti yang telah tersampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.
BACA JUGA: KPU Copot Sekretariat PPS di Blora Lantaran Ikut Bagikan Kaos Caleg
Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Di pohon nggak boleh, begitu kita turunkan, nempel lagi. ‘Masangnya bukan kami’, nah itu, teliti, kita ingatkan para caleg,” kata Bagja.(*)





