“Jenengan semua bisa lihat dari warna, dari bau, luar biasa. Dangan eco enzyme ini, merupakan salah satu upaya untuk mengubah warna dan menghilangkan bau,” jelas mbak Etik.
Gerakan gotong royong membersihkan sugai Grojogan ini, sudah terprogram di Pemkab Blora sejak beberapa tahun lalu. Namun kondisi sungai masih saja belum ada perubahan.
“Kita mengajak warga disekitar kali Grojogan ini untuk membuang sampah, atau apapun tidak dalam sungai. Tapi ya kenyataannya mengajak warga untuk tidak membuang sampah di sungai maaih sangat berat,” ucap Wabup.
Langkah Pemkab untuk menjaga kebersihan sungai Grojogan, saat ini dengan memasang sejumlah papan imbauan larangan membuang sampah di sungai.
Pada papan imbauan itu, terdapat sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan sampah pasal 42 ayat 2.
Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. (*)
Editor: Elly Amaliyah