Jateng

Wakil Bupati Blora Berencana Tindak Lanjuti Penataan PKL Kumuh

×

Wakil Bupati Blora Berencana Tindak Lanjuti Penataan PKL Kumuh

Sebarkan artikel ini
Penataan PKL Kumuh
Wabup Blora dan Dinas terkait memasang penanda larangan menindaklanjuti rencana penataan PKL kumuh di Blora, Jumat 15 September 2023. (Hery P/beritajateng.tv)

Pada papan imbauan itu, terdapat sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan sampah pasal 42 ayat 2.

Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp