Pada papan imbauan itu, terdapat sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan sampah pasal 42 ayat 2.
Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. (*)
Editor: Elly Amaliyah





