SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan pro rakyat melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku di September 2025 ini.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengambil langkah ini usai melihat tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB yang harus lebih meningkat.
BACA JUGA: Walikota Semarang Komitmen Beri Keringanan Pajak Bagi Masyarakat
Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, ada 603.335 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang terbit lada tahun 2025.
Terhitung pada 27 Agustus 2025 baru sekitar 60,2 persen yang telah lunas. Artinya, masih terdapat 39,8 persen wajib pajak atau sebanyak 363.138 SPPT yang belum terbayarkan.
“Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Agustina.
Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan relaksasi ini hadir agar warga masyarakat mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya. Sekaligus tetap mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Semarang.
Untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB.
Walikota Semarang memberikan kebijakan pro rakyat untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Keringanan Pajak berupa :
1. Pengunduran jatuh tempo PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 akan di perpanjang sampai 30 September 2025. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk bisa ikut serta dalam undian PBB.
2. Pengurangan PBB bagi Sekolah Swasta melalui pengajuan.
3. Pengurangan PBB bagi masyarakat yang tercatat dalam Data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS)/DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) melalui pengajuan.
4. Pengurangan PBB untuk Veteran, Pejuang Kemerdekaan dan cagar budaya melalui pengajuan.
Selain PBB pada Bulan September, Walikota Semarang juga memberikan relaksasi pajak kepada Masyarakat yang akan melakukan transaksi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Pemkot memberikan diskon atau pengurangan BPHTB sampai dengan 30 persen sesuai dengan kategori dan nominal NPOP (nilai perolehan objek pajak).
Diskon BPHTB meliputi:
1. BPHTB atas Jual Beli.
2. BPHTB atas warus, Hibah, hibah waris.
3. BPHTB atas pemberian hak baru, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dll.
Agustina menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif.
“Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat merasa terbantu. Khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan yang mendidik generasi penerus. Hingga veteran dan pejuang kemerdekaan yang telah berjasa bagi bangsa,” imbuhnya.
Pihaknya berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat, sehingga target penerimaan pajak daerah dapat tercapai tanpa mengurangi kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga.
Walikota Semarang menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak ini merupakan upaya nyata untuk menghadirkan keadilan. Serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat lebih bersemangat untuk mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi. Selain mempermudah warga, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” lanjut Agustina.
Pemerintah Kota Semarang melalui Bapenda juga membuka kanal informasi resmi terkait mekanisme pengajuan keringanan maupun diskon BPHTB.
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap melalui media sosial resmi Bapenda Kota Semarang, serta datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Dengan hadirnya kebijakan relaksasi ini, Pemkot Semarang mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, kepatuhan pajak juga akan memberikan dampak langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama. (*)
Editor: Elly Amaliyah





