“Modusnya, pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem. Uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi. Ini dia lakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024,” tambah Ipda Galih.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen, polisi segera menyelidiki kasus ini.
Dari sana, pelaku kemudian menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti. Yakni struk asli dan struk manipulasi.
BACA JUGA: Panjat Jendela Rumah Grobogan, Warga Brebes Curi Motor dan HP saat Pemilik Tidur
Atas kejadian ini, kerugian perusahaan mencapai Rp 603.695.220, berdasarkan hasil audit internal dan pengakuan pelaku. (*)