Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Warga Sragen Jadi Tersangka Jual Beli 226 Anjing Ilegal, Lakoni Bisnis 10 Tahun dari Hasil Curian

×

Warga Sragen Jadi Tersangka Jual Beli 226 Anjing Ilegal, Lakoni Bisnis 10 Tahun dari Hasil Curian

Sebarkan artikel ini
kasus jual anjing ilegal
Tersangka DH saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu 10 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur. Walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah dalam keadaan terikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian,” lanjutnya.

Tersangka kasus bisnis anjing ilegal terancam 9 tahun bui

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan yakni UU Nomor 18 Tahun 2009 pasal 89 ayat 2.

“Kita juntokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu pasal 59. Yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang dugaannya merupakan lokasi yang terjangkit penyakit, ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang terduga terbebas dari penyakit,” katanya.

Alasan pengenaan Undang-undang itu lantaran Kota Semarang dan Jawa Tengah termasuk kawasan yang bebas rabies. Maka dari itu, tersangka terancam hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

BACA JUGA: Belum Punya Larangan Jual-Beli Daging Anjing, Pemprov Jateng Bakal Koordinasi dengan Kemenag dan MUI

“Juga dijuntokan dalam undang-undang tersebut ada pasal penganiayaan hewan. Di samping pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu pasal 55,” tandasnya.(*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan