Berdasarkan tanda pengenal pers yang dijadikan barang bukti (BB), wartawan gadungan itu berasal dari media yang tak terdaftar dalam Dewan Pers.
“Mereka beroperasi dengan mengaku sebagai wartawan lainnya. Yang kami dapatkan identitas dalam bentuk ID Card itu ada dari Morality News, Mata Bidik, Surat Kabar Siasat Kota. Kami sudah cek itu tidak terdaftar [Dewan Pers], media tidak jelas,” tegasnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Silaturahmi dengan Media, Ketua PWI Solo Soroti Oknum Wartawan Meresahkan
Pelaku ikuti korban hingga hotel, minta uang tutup mulut hingga Rp150 juta
Lebih lanjut, Subagio mengungkap cara pelaku dalam menjalankan aksinya. Wartawan gadungan itu ternyata sampai menguntit korban.
Bahkan, mereka mengikuti korban sampai hotel atau tempat menginap. Saat pelaku mendapati korban keluar dari penginapan bersama pasangan tidak sah, di sana aksi pemerasan terjadi.
“Pelaku menghampiri penginapan dan mengikuti korban, pada saat korban bersama pasangannya keluar dari penginapan itu, mereka mengikuti dan langsung ditemui oleh yang bersangkutan dengan mengaku sebagai wartawan Kompas, Detik, dan media lainnya,” tuturnya.
Lantaran ketakutan, korban menuruti pelaku yang meminta sejumlah uang tutup mulut. Bahkan, kata Subagio, wartawan gadungan itu tak segan meminta nominal hingga Rp150 juta.
“Korban ketakutan, awalnya mereka diancam agar segera membayar tebusan Rp100-150 juta. Sudah terkirim Rp15 juta,” ungkap dia.
Subagio menuturkan, korban wartawan gadungan itu berasal dari berbagai kalangan. Bahkan, anggota dewan tak luput dari target sasarannya.
“Korbannya dari semua kalangan, publik figur, anggota dewan, kedokteran, akademisi, pengusaha, dan masyarakat lainnya. Mereka menarget orang-orang yang punya ekonomi atas, apabila korban punya kendaraan bagus akan mereka ikuti,” pungkas Subagio. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi