Gaya Hidup

WFH ASN Tiap Jumat Resmi Berlaku, Kecuali Berikut Ini 

×

WFH ASN Tiap Jumat Resmi Berlaku, Kecuali Berikut Ini 

Sebarkan artikel ini
ilustrasi WFH Istilah Gen Z
Ilustrasi anak muda.(Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mulai pekan ini, aparatur sipil negara (ASN) resmi menjalankan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku menyeluruh karena sejumlah layanan publik dan pejabat pemerintahan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Pemerintah menegaskan, sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terdampak kebijakan ini.

BACA JUGA: ASN Pemprov Jateng Bakal WFH Hari Jumat, Sekda: Ketahuan Tidak di Rumah Akan Kena Sanksi

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut layanan kedaruratan, ketentraman dan ketertiban umum, serta kesiapsiagaan tetap berjalan normal di kantor.

Selain itu, sektor kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah juga tidak termasuk dalam skema WFH.

“Semua layanan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tetap beroperasi seperti biasa,” ujar Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Aturan WFH ASN Tiap Jumat

Pengecualian juga berlaku bagi sejumlah pejabat di daerah. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap wajib hadir langsung di kantor.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, pejabat eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa tetap menjalankan tugas secara langsung untuk menjaga koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap optimal.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan WFH berlaku satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Menurutnya, pemilihan hari Jumat mempertimbangkan pola kerja yang lebih fleksibel daripada hari lainnya.

“WFH berlaku satu hari kerja setiap minggu, baik di instansi pusat maupun daerah,” jelas Airlangga.

Pemerintah memastikan, kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi.

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH tertuju kepada masing-masing instansi dengan memanfaatkan sistem digital. Kebijakan ini prediksinya akan membawa sejumlah dampak.

Dari sisi anggaran, WFH berpotensi menekan biaya operasional perkantoran, seperti penggunaan listrik, air, hingga transportasi dinas.

Kebijakan ini juga terkesan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada hari Jumat, terutama di kawasan perkotaan, sehingga berpotensi menekan konsumsi bahan bakar.

Namun, di sisi lain, tantangan tetap muncul. Koordinasi kerja antar pegawai berpotensi kurang optimal jika tidak mendapatkan dukungan sistem digital yang memadai.

BACA JUGA: Komisi II DPR RI Tegaskan ASN Dilarang Keluyuran saat WFH: Harus di Rumah, Tak Boleh Tempat Lain

Pengawasan kinerja ASN saat bekerja dari rumah juga menjadi perhatian tersendiri bagi masing-masing instansi.

Tak hanya itu, kesenjangan kualitas layanan publik juga bisa terjadi apabila pengaturan WFH tidak berlangsung secara tepat, terutama pada instansi yang masih bergantung pada layanan tatap muka.

Penerapan kebijakan ini sendiri sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus respons terhadap kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp