Pada UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, belanja pegawai di batasi maksimal 30 persen dari APBD. Pembatasan ini agar APBD benar-benar maksimal untuk kemakmuran rakyat.
“Ketika pembatasan 30 persen, maka sangat selektif mana PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu di gaji dengan belanja pegawai. PPPK parug waktu di gaji dengan belanja di luar pegawai,” paparnya.
Sementara untuk durasi bekerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu, Joko Hartono menyebut, tetap sama. Mereka tetap bekerja seperti jam kerja yang berlaku di lingkup pemerintahan.
“Kerjanya tetap ful, gaji minimal UMR. Jadi, bekerja sesuai jam kerja. Itu saja yang membedakan, pengelompokan belanja pegawai dan non-pegawai,” tambahnya.
Joko menekankan, seleksi PPPK sangat menjaga transparasi, kompetitif, dan integritas. Dia berharap, para non ASN mensyukuri apa yang di berikan negara melalui pengangkatan PPPK.
“Dulu non ASN ketika melamar sudah tanda tangan perjanjian tidak menuntut jadi ASN. Hari ini, pemerintah memberikan fasilitas lebih. Harus menyukuri apa yang diberikan negara kepada non ASN. Saran saya semua harus ikut tes dulu.”Kalau tidak ikut tes tidak bisa jadi PPPK paruh waktu,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah